Jakarta --- Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM dan PMP) Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Syawal Gultom menerima kunjungan 40 orang
guru anggota Forum Honorer Indonesia (FHI) di ruang kerjanya Kamis (3/11).
Ketua FHI Nur Aini menanyakan tiga persoalan yang menjadi sumber
kebingungan anggotanya. Persoalan itu adalah mengenai sertifikasi guru,
pendidikan profesi guru (PPG), dan tunjangan kesejahteraan. Untuk masalah
sertifikasi, Nur Aini menilai tenaga guru honorer kurang diperhatikan. Selama
ini, prosedur sertifikasi hanya untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) dan
swasta. Sedangkan, guru honorer di sekolah negeri belum tersentuh.
Nur Aini juga berpendapat, PPG yang merupakan pengganti dari Akta
4, tidak disosialisasikan dengan baik ke guru honorer. “Kami hanya mengetahui
PPG memberikan beasiswa selama dua tahun bagi guru yang mengikutinya, tapi
prosedurnya seperti apa kami tidak tahu.” ujarnya.
Syawal menjelaskan, sertifikasi guru yang tercantum dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 48/2007 menyebutkan, guru yang berhak disertifikasi
adalah guru yang memiliki surat keputusan tetap, yaitu guru tetap yayasan, guru
honor yang dibayar APBN dan APBD, atau guru yang diangkat pemerintah daerah.
“Jadi, tidak benar pemerintah mengedepankan guru swasta atau PNS. Lagi pula,
ada kuota 25 persen penerimaan guru untuk guru honorer.”
Syawal juga menjelaskan adanya studi kebutuhan guru honorer di
sebuah daerah. Studi ini menentukan apakah sudah waktunya ada sertifikasi bagi
guru honorer atau belum. Studi ini telah direkomendasikan kepada pemerintah
daerah untuk sertifikasi. Rekomendasi ini diberikan kepada pemerintah daerah,
sebagai bagian dari jalannya otonomi daerah.
“Kemdikbud akan terus berusaha menjangkau dan memberikan
rekomendasi bagi pegawai honorer dan pemda, tetapi untuk menginstruksikan
langsung kita terbatasi oleh UU Otonomi Daerah.” ujarnya.
Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik Uniffah Rosyidi menambahkan,
Kemdikbud sudah memberikan data seputar peta kebutuhan guru honorer dan lamanya
pengabdian para guru tersebut kepada pemerintah daerah.
Hanya saja kenyataan lapangan, sering guru honorer yang seharusnya
diangkat seperti tercantum dalam data, tidak diangkat. “Diskusi antara pemda
dan guru honorer akan sangat baik dilakukan” ujarnya. (gloria)
Sumber : http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/berita/117
Tidak ada komentar:
Posting Komentar